Masalah
lingkungan bisa juga terjadi ketika salah satu partisipan didalam suatu tukar
manukar hak-hak kepemilikan (property rights) mampu mempengaruhi hasil yang
terjadi (outcome). Hal ini bisa terjadi pada pasar yang tidak sempuna
(Inperfect Market) seperti pada kasus monopoli (penjual tunggal).
Ketidaksempurnaan
pasar ini misalnya terjadi pada praktek monopoli dan kartel. Contoh konkrit
dari praktek kartel ini adalah Organisasi negara-negara pengekspor minyak
(OPEC) dengan memproduksi dalam jumlah yang lebih sedikit sehingga
mengakibatkan meningkatknya harga yang lebih tinggi dari normal. Pada kondisi
yang demikian akan hanya berakibat terjadinya penignkatan surplus produsen yang
nilainya jauh lebih kecil dari kehilangan surplus konsumen, sehingga secara
keseluruhan, praktek monopoli ini merugikan masyarakat (worse-off).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar