Rabu, 15 Februari 2012


1.      Jelaskan bentuk perusahaan dan beri 5 contoh : CV, PT, YAYASAN, KOPERASI, ASURANSI, LEASING, PERSEROAN TERBATAS NEGARA ?
Jawaban :
            Bentuk-bentuk badan usaha :
·         Bentuk yudiris perusahaan.
·         Lembaga keuangan.
·         Kerjasama, penggabungan dan ekspansi.                                           
-          CV :
a)      RION PUTERA PERKASA
b)      KARYA BERSAMA
c)      FAMILY
d)     BANDUNG MULIA KONVEKSI
e)      MURNI MOTOR
-          PT :
a)      PT. AGEL LANGGENG
b)      PT. YAMAHA MOTOR
c)      PT. BRIGESTONE
d)     PT. SANTOS JAYA ABADI
e)      PT. MONY SAGA
-          YAYASAN :
a)      KOORDINASI PELAKSANA
b)      AMPEL
c)      SUPER SEMAR
d)     YATIM PIATU KALI MALANG
e)      YAYASAN PENDIDIKAN
-          KOPERASI :
a)      PKK RW 16 DESA SETIA ASIH
b)      KOPERASI INDONESIA
c)      KOPERASI SYARIAH
d)     KOPERASI BINA
e)      KOPERASI SISWA
-          ASURANSI :
a)      BUMI PUTERA
b)      C.A.R.
c)      MIKRO ALLIANZ
d)     ASURANSI MSIG INDONESIA
e)      ASURANSI JIWA SINARMAS
-          LEASING :
a)      ADIRA MOTOR
b)      OTO FINANCE
c)      TANGERANG ELEKTRONIK
d)     FIRST DUCT
e)      CENTURY HEALTHCARE
-          PERSEROAN :
a)      INDOSAT
b)      UNILEVER
c)      GUDANG GARAM
d)     PERTAMINA
e)      POS INDONESIA





2.      Sebutkan dan jelaskan tentang lembaga keuangan Indonesia ?
Jawaban :
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll). Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan.

3.      Apa yang dimaksud MERGER, KARTEL, JOINT VENTURA ?
Jawaban :
-          Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
·         Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
·         Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
·         Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
-          Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
Joint Venture adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar