Selasa, 15 Mei 2012

Siapakah yang Merekomendasikan Produk Halal


BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Peran dan fungsi LPPOM MUI selama 23 tahun menjadi parameter keterlibatan MUI dalam proses sertifikasi halal. “Sudah sepantasnya jika peran dan keterlibatan MUI ini dilegitimasikan oleh hukum positif melalui Undang-undang Jaminan Produk Halal ini. Kami berharap peran pemerintah lebih giat lagi dalam jaminan produk halal ini, seperti pengawasan, pengaturan, penerbitan nomor registrasi halal, pencantuman label halal, pengawasan produk, edukasi maupun law enforcement,” ujar Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim,. M.Si dalam Press Conference MUI tentang Pernyataan Sikap MUI bersama Ormas Islam tingkat pusat terhadap RUU JPH (Jaminan Produk Halal) di Gedung MUI pagi ini (20/04/2012).
Direktur LPPOM MUI menyatakan bahwa halal sudah ditangani oleh MUI selama lebih dari 23 tahun, dan kami tidak ingin jika makna halal hilang dikarenakan pengaruh politik dan perdagangan apabila diselenggarakan ditangan yang salah. Sebab jika nanti terjadi yang dirugikan adalah pelaku usaha dan masyarakat.
“Kami di MUI berharap penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia ini sesuai pada proporsionalnya saja. MUI sebagai wadah ulama yang menentukan fatwa Halal suatu produk dalam proses sertifikasi halal, dan pemerintah sebagai regulator ikut melakukan pengawasan, pembinaan dan law enforcement” sahutnya.
Sikap Ormas Islam dalam menanggapi permasalahan RUU JPH sudah bulat yakni mendukung MUI untuk terus melaksanakan apa yang sudah laksanakan selama 23 tahun ini sebagai lembaga yang menjalankan fungsinya sebagai lembaga sertifikasi halal di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar dilibatkan dalam kegiatan jaminan produk halal dan ditegaskan dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. "Secara historis, penilaian dan pelabelan produk halal telah dilakukan oleh MUI selama puluhan tahun," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Ma'ruf Amir, dalam acara Sosialisasi RUU Jaminan Produk Halal di Kantornya Sabtu, 14 April 2012.

Menurut dia labelisasi halal merupakan bentuk fatwa yang tertulis. Sehingga, kata dia, MUI harus dilibatkan dalam proses penilaiannya dari tahap awal auditing hingga tahap pengeluaran fatwa.

Sementara RUU tersebut dinilai Ma'ruf telah mengkerdilkan peran MUI dalam memberikan jaminan produk halal. Dalam RUU versi pemerintah, fungsi MUI hanyalah dalam sidang Isbat untuk menetapkan fatwa halal. Sedangkan proses penetapan standar halal, penentuan auditor untuk mengkaji produk, dan penerbitan sertifikasi halal diserahkan sepenuhnya pada pemerintah.

"Padahal ketiganya merupakan bagian yang terintegrasi dan bersifat fatwa serta tidak dapat dipisahkan satu sama lain," ucap Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan pada kesempatan yang sama. Dengan demikian, kata dia seharusnya kewengan-kewenangan itu diberikan kepada MUI sebagai majelis fatwa yang telah diakui oleh negara.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik MUI, Lukman Hakim, khawatir jika ketiga kewenangan tersebut hanya dibebankan pada pemerintah malah akan menimbulkan polemik baru. "Segala sesuatu yang dipegang oleh pemerintah pasti terkontaminasi dengan kepentingan politik dan atau kepentingan perdagangan," kata Lukman.

Ia mencontohkan kasus penyedap rasa bermerk Ajinomoto yang dinyatakan haram oleh MUI karena mengandung unsur babi dalam bahan pembuatannya. Namun oleh pemerintah, fatwa haram tersebut dipatahkan dan produk tersebut dinyatakan halal.
REFERENSI

1 komentar:

  1. ASLKM ,,,,
    LAZ AR-RAHMAH MAKASSAR YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENGUMPULAN DAN PENDISTRIBUSIAN ZAKAT, INFAQ,DAN SEDEKAH, MENAWARKAN KEPADA BAPAK, IBU, SAUDARA, TEMAN-TEMAN UNTUK MENJADI DONATUR DI LEMBAGA KAMI..BAGI YANG BERMINAT BISA MENGHUBUNGI KAMI DI NO
    .0411 514 810
    (082188950648),,
    (085 256 668 824)
    BISA DIJEMPUT ATAU MELALUI REKENING BANK MUAMALAT (ZISWAF) : 801.13157.22 A.N PRIHASTUTI BDN LAZ AR-RAHMAH
    "SEMOGA ALLAH MEMBERIKAN PAHALA ATAS APA YANG ANDA BERIKAN DAN MEMBERIKAN KEBERKAHAN PADA REZEKI YANG TERSISA "( HR.NASA'I )

    ALAMAT KANTOR : JL.PAJJAIYANG NO.17 B DAYA KEC.BIRINGKANAYYA MAKASSAR
    Email : lazarrahmah@gmail.com


    BalasHapus