BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Pembentukan Induk KUD diputuskan dalam
pertemuan Pusat KUD se Jawa dan Bali pada tanggal 8 Nopember 1979 di Jakarta,
dengan alasan utama pembentukannya adalah:
1.
Padahal, pupuk
misalnya, adalah tulang punggung kegiatan Pusat KUD untuk meningkatkan
pelayanan kepada KUD.
2.
Kewajiban Pusat KUD
untuk membina KUD sesuai Undang-Undang nomor 12 tahun 1967 secara nasional
memerlukan strategi yang terpadu dengan program pemerintah, yang betapapun
pasti memerlukan forum antara kepentingan pemerintah dan gerakan secara
nasional.
3.
Keterlibatan Pusat
KUD dalam Pelita III yang harus makin meningkat dan mendesak.
BAB II
PEMBAHASAN
KUD (Koperasi Unit Desa) berawal dari
Koperta (Koperasi Pertanian) dan BUUD (Badan Usaha Unit Desa). Pada tahun 1963,
pemerintah memprakarsai pembentukan Koperta di kalangan petani, yang produk
utamanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan makanan pokok, terutama padi.
Mengikuti Peraturan Pemerintah pada waktu itu, terdapat empat tingkat Koperta,
yaitu: Koperta di tingkat pedesaan, Puskoperta di tingkat kabupaten, Gakoperta
di tingkat provinsi, dan Inkoperta di tingkat nasional.
Pada tahun 1966-1967 dikembangan
BUUD (Badan Usaha Unit Desa) sebagai tindak lanjut dari Koperta. BUUD merupakan
penggabungan antara Koperasi Pertanian dan Koperasi Desa yang ada dalam satu
unit desa, yang disebut wilayah agro-ekonomis dengan luas 600 sampai 1.000
hektar sawah.
Tugas utama BUUD adalah untuk membantu
para petani produsen dalam mengatasi masalah proses produksi (termasuk kredit
dan ketentuan bagi hasil), penyediaan sarana produksi, serta pengolahan dan
pemasaran hasil produksi. Dalam rangka tugas inilah, BUUD melakukan pembelian
gabah, menggiling dan menyetor beras ke Dolog, serta menjadi penyalur pupuk.
Kemudian, konsep pengembangan koperasi di pedesaan ini disatukan menjadi
BUUD/KUD.
Kemudian, lahirlah KUD yang
secara bertahap menggantikan peran BUUD. Dalam tahun-tahun pertama perkembangan
KUD sangatlah pesat. Kehadiran KUD juga tidak terlepas dari strategi
pemerintah, khususnya dalam rangka pengadaan pangan. Sejak awal perkembangan
KUD, pemerintah menetapkan strategi tiga tahap pembinaan KUD, yaitu:
ofisialisasi (ketergantungan kepada pemerintah masih sangat besar), deofisialisasi/debirokratisasi
(ketergantungan kepada pemerintah secara bertahap dikurangi), dan otonomi
(kemandirian).
Sejalan dengan strategi pembinaan
dan pengembangan KUD tersebut, di kalangan pengurus KUD timbul pikiran untuk
untuk membentuk Pusat KUD (koperasi sekunder). Hal ini disebabkan karena
pengalaman sebelumnya dalam mengembangkan KUD banyak persoalan yang dihadapi,
seperti: bidang organisasi, usaha, maupun permodalan yang yang tidak mungkin
dipecahkan oleh mereka secara sendiri-sendiri. Dengan latar belakang ini,
beberapa pengurus KUD di beberapa daerah memprakarsai pembentukan Pusat KUD.
Pusat KUD pertama yang dibentuk adalah Pusat KUD Metaram DI Yogyakarta (1973),
kemudian diikuti Pusat KUD Jawa Barat (1974), Pusat KUD Sumatera Utara (1974),
Pusat KUD Jawa Tengah (1974), Pusat KUD Lampung (1974), Pusat KUD Bengkulu
(1975), Pusat KUD Kalimantan Selatan (1975), Pusat KUD Jawa Timur (1975) dan
seterusnya.
Gagasan untuk membentuk Induk KUD
secara resmi muncul untuk pertama kali pada forum Musyawarah Nasional Koperasi
(Munaskop) ke X pada tanggal 7 sampai 8 Nopember 1977 di Jakarta. Dalam forum
Munaskop tersebut, Soenarjo dari Pusat KUD Metaram DI Yogyakarta yang menjadi
utusan DEKOPIN Wilayah DI Yogyakarta dan Elyas dari Pusat KUD Jawa Barat yang
menjadi utusan DEKOPIN Wilayah Jawa Barat mengusulkan agar Munaskop dapat
menetapkan rekomendasi mengenai pembentukan Induk KUD, mengingat hampir di
semua propinsi sudah terbentuk Pusat KUD.
Kemudian, untuk mewujudkan
gagasan pembentukan Induk KUD, dari tanggal 25 sampai 26 Mei 1979 dilaksanakan
forum pertemuan antar Pusat KUD di Tretes, Jawa Timur, yang disebut “Pertemuan
Tahunan Puskud se Indonesia I”. Pertemuan ini diprakarsai oleh Pengurus Pusat
KUD Jawa Timur yang dihadiri utusan 8 Pusat KUD, yaitu: Jawa Timur, Jawa Barat,
DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali, Sumatera Utara, Aceh, dan Sulawesi Utara.
Kemudian, pertemuan tersebut lebih dimatangkan lagi dalam rapat yang dihadiri
oleh Pusat KUD se Jawa dan Bali pada tanggal 8 Nopember 1979 di Jakarta.
BAB III
PENUTUP
KUD (Koperasi Unit Desa) berawal dari
Koperta (Koperasi Pertanian) dan BUUD (Badan Usaha Unit Desa). Pada tahun 1963,
pemerintah memprakarsai pembentukan Koperta di kalangan petani, yang produk
utamanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan makanan pokok, terutama padi.
Mengikuti Peraturan Pemerintah pada waktu itu, terdapat empat tingkat Koperta,
yaitu: Koperta di tingkat pedesaan, Puskoperta di tingkat kabupaten, Gakoperta
di tingkat provinsi, dan Inkoperta di tingkat nasional.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar