Hak Cipta
Hak
cipta adalah
hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta
berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama,
serta karya tulis lainnya,film,
karya-karya koreografis (tari, balet,
dan sebagainya), komposisi
musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi,
dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya
(seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya
mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak
mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud
atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang
berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang
pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan
karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut,
namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus
secara umum.
Di Indonesia,
masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang
berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut,
pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
RAHASIA
DAGANG
Pengertian
Seperti yang disebutkan dalam Pasal
1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup Rahasia Dagang
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Rahasia
Dagang dijelaskan lebih lanjut bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah
metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di
bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak
diketahui masyarakat umum. Rezim HKI ini merupakan salah satu cara yang tepat
untuk melindungi ide, selain Paten.
Lama Perlindungan
Beberapa alasan/keuntungan penerapan
Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah karya intelektual tidak memenuhi
persyaratan paten, masa perlindungan yang tidak terbatas, proses perlindungan
tidak serumit dan semahal paten, lingkup dan perlindungan geografis lebih luas.
Pelanggaran dan Sanksi
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak menggunakan dan mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau
mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang
yang bersangkutan, atau pihak lain yang memperoleh/menguasai Rahasia Dagang
tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Prosedur Perlindungan
Untuk mendapat perlindungan Rahasia
Dagang tidak perlu diajukan pendaftaran (berlangsung secara otomatis), karena
undang-undang secara langsung melindungi Rahasia Dagang tersebut apabila
informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis dan dijaga
kerahasiaannya, kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang diberikan.
Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen. HKI - DepkumHAM.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar