BAB
I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Peran dan fungsi LPPOM MUI selama 23 tahun menjadi parameter
keterlibatan MUI dalam proses sertifikasi halal. “Sudah sepantasnya jika peran
dan keterlibatan MUI ini dilegitimasikan oleh hukum positif melalui
Undang-undang Jaminan Produk Halal ini. Kami berharap peran pemerintah lebih
giat lagi dalam jaminan produk halal ini, seperti pengawasan, pengaturan,
penerbitan nomor registrasi halal, pencantuman label halal, pengawasan produk,
edukasi maupun law enforcement,” ujar Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim,.
M.Si dalam Press Conference MUI tentang Pernyataan Sikap MUI bersama Ormas
Islam tingkat pusat terhadap RUU JPH (Jaminan Produk Halal) di Gedung MUI pagi
ini (20/04/2012).
Direktur LPPOM MUI menyatakan bahwa halal sudah ditangani
oleh MUI selama lebih dari 23 tahun, dan kami tidak ingin jika makna halal
hilang dikarenakan pengaruh politik dan perdagangan apabila diselenggarakan
ditangan yang salah. Sebab jika nanti terjadi yang dirugikan adalah pelaku
usaha dan masyarakat.
“Kami di MUI berharap penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
di Indonesia ini sesuai pada proporsionalnya saja. MUI sebagai wadah ulama yang
menentukan fatwa Halal suatu produk dalam proses sertifikasi halal, dan
pemerintah sebagai regulator ikut melakukan pengawasan, pembinaan dan law
enforcement” sahutnya.
Sikap Ormas Islam dalam menanggapi permasalahan RUU JPH
sudah bulat yakni mendukung MUI untuk terus melaksanakan apa yang sudah
laksanakan selama 23 tahun ini sebagai lembaga yang menjalankan fungsinya
sebagai lembaga sertifikasi halal di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
Majelis Ulama Indonesia
(MUI) mendesak agar dilibatkan dalam kegiatan jaminan produk halal dan
ditegaskan dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. "Secara
historis, penilaian dan pelabelan produk halal telah dilakukan oleh MUI selama
puluhan tahun," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Ma'ruf Amir, dalam acara
Sosialisasi RUU Jaminan Produk Halal di Kantornya Sabtu, 14 April 2012.
Menurut dia labelisasi halal merupakan bentuk fatwa yang tertulis. Sehingga, kata dia, MUI harus dilibatkan dalam proses penilaiannya dari tahap awal auditing hingga tahap pengeluaran fatwa.
Menurut dia labelisasi halal merupakan bentuk fatwa yang tertulis. Sehingga, kata dia, MUI harus dilibatkan dalam proses penilaiannya dari tahap awal auditing hingga tahap pengeluaran fatwa.
Sementara RUU tersebut dinilai Ma'ruf telah mengkerdilkan peran MUI dalam memberikan jaminan produk halal. Dalam RUU versi pemerintah, fungsi MUI hanyalah dalam sidang Isbat untuk menetapkan fatwa halal. Sedangkan proses penetapan standar halal, penentuan auditor untuk mengkaji produk, dan penerbitan sertifikasi halal diserahkan sepenuhnya pada pemerintah.
"Padahal ketiganya merupakan bagian yang terintegrasi dan bersifat fatwa serta tidak dapat dipisahkan satu sama lain," ucap Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan pada kesempatan yang sama. Dengan demikian, kata dia seharusnya kewengan-kewenangan itu diberikan kepada MUI sebagai majelis fatwa yang telah diakui oleh negara.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik MUI, Lukman Hakim, khawatir jika ketiga kewenangan tersebut hanya dibebankan pada pemerintah malah akan menimbulkan polemik baru. "Segala sesuatu yang dipegang oleh pemerintah pasti terkontaminasi dengan kepentingan politik dan atau kepentingan perdagangan," kata Lukman.
Ia mencontohkan kasus penyedap rasa bermerk Ajinomoto yang dinyatakan haram oleh MUI karena mengandung unsur babi dalam bahan pembuatannya. Namun oleh pemerintah, fatwa haram tersebut dipatahkan dan produk tersebut dinyatakan halal.
REFERENSI
ASLKM ,,,,
BalasHapusLAZ AR-RAHMAH MAKASSAR YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENGUMPULAN DAN PENDISTRIBUSIAN ZAKAT, INFAQ,DAN SEDEKAH, MENAWARKAN KEPADA BAPAK, IBU, SAUDARA, TEMAN-TEMAN UNTUK MENJADI DONATUR DI LEMBAGA KAMI..BAGI YANG BERMINAT BISA MENGHUBUNGI KAMI DI NO
.0411 514 810
(082188950648),,
(085 256 668 824)
BISA DIJEMPUT ATAU MELALUI REKENING BANK MUAMALAT (ZISWAF) : 801.13157.22 A.N PRIHASTUTI BDN LAZ AR-RAHMAH
"SEMOGA ALLAH MEMBERIKAN PAHALA ATAS APA YANG ANDA BERIKAN DAN MEMBERIKAN KEBERKAHAN PADA REZEKI YANG TERSISA "( HR.NASA'I )
ALAMAT KANTOR : JL.PAJJAIYANG NO.17 B DAYA KEC.BIRINGKANAYYA MAKASSAR
Email : lazarrahmah@gmail.com