Pengertian
Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999, pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan
pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan Pasal 382 bis KUH
Pidana.
Berdasarkan rumusan Pasal 382 bis KUH
Pidana, seseorang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu
rupiah atas tindakan ‘persaingan curang’ bila memenuhi beberapa kriteria sbb:
1.
Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan
sebagai persaingan curang
2.
Perbuatan persaingan curang
dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil
dagangan atau perusahaan
3.
Perusahaan, baik milik si pelaku
maupun perusahaan lain, diuntungkan karena persaingan curang tersebut
4.
Perbuatan persaingan curang
dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu
5.
Akibat dari perbuatan persaingan
curang tersebut menimbulkan kerugian bagi konkruennya dari orang lain yang
diuntungkan dengan perbautan si pelaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
menyebutkan pengertian monopoli, yaitu suatu bentuk penguasaan atas
produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu
pelaku atau satu kelompok pelaku usaha. Yang dimaksud dengan pelaku usaha
adalahsetiap orang-perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam
bidang ekonomi.
Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 5
Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat dianggap secara bersama-sama
melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa jika
kelompok usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau
jasa tertentu. Dengan demikian praktik monopoli harus dibuktikan dahulu adanya
unsur yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan kepentingan umum.
Asas dan Tujuan
Dalam melakukan usaha di Indonesia,
pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan umum dan pelaku usaha. Sementara itu tujuan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah sbb:
1.
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan
efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat
2.
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif
melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya
kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan
kecil
3.
Mencegah praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
4.
Menciptakan efektivitas dan
efisiensi dalam kegiatan usaha
Kegiatan yang Dilarang
1.
Monopoli
Monopoli adalah pengadaan barang dagangan tertentu
sekurang-kurangnya sepertiganya dikuasai oleh satu orang atau kelompok sehingga
harganya dapat dikendalikan.
2.
Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang dan
dikuasai oleh seorang pembeli; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli.
3.
Penguasaan pasar
Penguasaan pasar merupakan proses, cara, atau perbuatan
menguasai pasar yang berupa:
1.
Menolak dan atau menghalangi pelaku
usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan
2.
Menghalangi konsumen untuk melakukan
hubungan dengan pelaku usaha pesaing pada pasar bersangkutan
3.
Melakukan praktik diskriminasi
terhadap pelaku usaha tertentu
4. Persengkongkolan
Persekongkolan berarti berkomplot atau bersepakat melakukan
kecurangan. Ada beberapa bentuk persekongkolan yang dilarang oleh UU Nomor 5
Th. 1999 dalam Pasal 22 sampai Pasal 24, yaitu sbb:
1.
Dilarang melakukan persekongkolan
dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat
2.
Dilarang bersekongkol dengan pihak
lain untuk mendapat informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan
rahasia perusahaan
3.
Dilarang bersekongkol dengan pihak
lain untuk mengahambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku
usaha pesaing dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan menjadi
berkurang, baik jumlah, kualitas maupun kecepatan waktu yang disyaratkan.
Pasal 1 angka 4 UU No.5 Th.1999 menyebutkan bahwa posisi
dominan merupakan keadaan pelaku usaha yang tidak adanya pesaing yang
berarti di pasar ybs dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasaiatau pelaku
usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan
dalam kaitan dengan kemampuan keuangan , akses pada pasokan, penjualan, dan
menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
Persentase penguasaan pasar oleh
pelaku usaha sehingga dapat dikatakan menggunakan posisi dominan sebagaimana
ketentuan di atas adalah sbb:
1.
Satu pelaku atau satu kelompok
pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa
tertentu
2.
Dua atau tiga pelaku usaha satau
satu kelompok pelaku usaha menguasai 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis
barang atau jasa
6. Jabatan rangkap
Seseorang yang menduduki jabatan
direksi atau komisaris suatu perusahaan dilarang merangkap menjadi direksi atau
komisaris perusahaan lain pada waktu yang bersamaan apabila:
1.
Berada dalam pasar bersangkutan yang
sama
2.
Memiliki keterkaitan yang erat dalam
bidang dan atau jenis usaha
3.
Secara bersama dapat menguasai
pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat menimbulkan praktik
monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Perjanjian yang Dilarang
1.
Oligopoli
Oligopoli merupakan keadaan pasar
dengan produsen dan pembeli barang berjumlah sedikit sehingga dapat
mempengaruhi pasar, maka:
1.
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha dengan secara bersama-sama melakukan penguasaan
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
2.
Pelaku usaha patut diduga melakukan
penguasaan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa bila dua atau tiga
pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai >75% pangsa pasar satu
jenis barang atau jasa tertentu.
3.
Penetapan harga
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian sbb:
1.
Perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar
oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
2.
Perjanjian yang mengakibatkan
pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus
dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
3.
Perjanjian dengan pelaku usaha
pesaing untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
4.
Perjanjian dengan pelaku usaha lain
yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau
memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah
dari harga yang telah dijanjikan
5.
Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya yang bertujuan membagi wilayah pemasaran atau lokasi pasar terhadap
barang dan atau jasa.
1.
Oligopsoni
1.
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan menguasai pembelian atau
penerimaan pasokan secara bersama-sama agar dapat mengendalikan harga barang
atau jasa dalam pasar ybs
2.
Pelaku usaha dapat diduga atau
dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan
apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai >75%
pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
3.
Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain yang bertujuan menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam
rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi
merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian
langsung maupun tidak langsung.
Hal-Hal yang Dikecualikan dari
Undang-Undang Anti Monopoli
1.
Perjanjian yang berkaitan dengan hak
atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cipta,
desain produk industry, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang
2.
Perjanjian yang berkaitan dengan
waralaba
3.
Perjanjian penetapan standar teknis
produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi
persaingan
4.
Perjanjian dalam rangka keagenan
yang isisnya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa
dengan harga yang lebih rendah dari harga yang telah dijanjikan
5.
Perjanjian kerja sama penelitian
untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas
6.
Perjanjian internasional yang telah
diratifikasi oleh pemerintah
7.
Perbuatan yang dikecualikan
8.
Perbuatan pelaku usaha yang
tergolong dalam pelaku usaha.
9.
Kegiatan usaha koperasi yang secara
khusus bertujuan untuk melayani anggota
10. Perbuatan dan atau perjanjian yang dikecualikan
11. Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
12. Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk ekspor
dan tidak mengganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
KPPU adalah sebuah lembaga yang
mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik
monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini diatur dalam UU
Nomor 5 Tahun 1999. Tugas dan wewenang KPPU antara lain:
1.
Melakukan penilaian terhadap
perjanjian yang telah dibuat oleh pelaku usaha
2.
Melakukan penilaian terhadap
kegiatan usaha / tindakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya
3.
Mengambil tindakan sesuai dengan
wewenang komisi
4.
Memberikan saran dan pertimbangan
kebijakan pemerintah terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
5.
Menerima laporan dari
masyarakat/pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat
6.
Melakukan penelitian tentang dugaan
adanya kegiatan usaha/tindakan pelaku usaha yang dapat menimbulkan praktik
monopoli / persaingan usaha tidak sehat
7.
Melakukan penyelidikan/ pemeriksaan
terhadap kasus dugaan praktik monopoli/ persaingan usaha tidak sehat yang
dilaporkan masyarakat atau pelaku atau yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil
dari penelitiannya
8.
Memanggil dan menghadirkan saksi,
saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap
ketentuan undang-undang
9.
Meminta bantuan penyidik untuk
menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak
bersedia memenuhi panggilan komisi
10. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada
pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar