BAB
I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Banyak hak konsumen yang di langgar oleh
para pelaku bisnis. Sejak diundangkan,
Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 belum memberikan
perlindungan maksimal kepada konsumen. Keberadaan regulasi itu sering diabaikan
banyak pihak. Untuk itu, dengan HKN, diharapkan bahwa konsumen dapat
cerdas serta mengerti hak dan kewajibannya. Sikap itu akan membuat pelaku
meningkatkan kualitas produk bila tidak ingin ditinggalkan konsumen.
BAB
II
PEMBAHASAN
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang
diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh,
para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan
kepada konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang dan
atau jasa;
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
§ Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat
(1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
§ Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia No. 3821
§ Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
§ Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif
Penyelesian Sengketa
§ Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan
Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
§ Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No.
235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada
Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
§ Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No.
795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
BAB
III
PENUTUP
Sebagai konsumen harus dilindungi agar
para konsumen merasa nyaman.dan hokum bagi yang melanggar peraturan tersebut.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar