BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Hukum yang mengatur kekayaan
intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak
kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin
diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan
tentang. Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual. Organisasi Perdagangan
Dunia (WTO), sementara
perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada
lebih dari satu yurisdiksi sekaligus. Dimana prinsip-prinsip dasar WTO
adalah : percaya bahwa keterbukaan, stabilitas dan sistem peraturan perdagangan
multilateral sangat menguntungkan bagi kesejahteraan semua negara, khususnya
bagi negara kecil dan berkembang. Dan memberikan perlakuan yang khusus bagi
negara berkembang dalam mengembangkan kepentingannya.
BAB II
PEMBAHASAN
Kekayaan Intelektual adalah
pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak
(atas) kekayaan intelektual (HKI)
untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk
jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal
tersebut merupakan hasil pikiran atau
intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum
sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Berdasarkan sejarah perkembangan sistem perlindungan HKI di
Indonesia bahwa:
- Pada
tanggal 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris (Paris
Convention for the Protection of Industrial Property Stockholm
Revision 1967) berdasarkan Keputusan Presiden No.24 thun 1979.
Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum pernah karena
Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan,
yaitu pasal 1 s/d 12, dan pasal 28 ayat 1.
- Pada
tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act
Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade
Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related
Aspect of Intellectual Property Rights(Persetujuan TRIP's).
- Tiga
tahun kemudian, pada tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan
perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU
No,.6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
- Di
penghujung tahun 2000, disahkan tiga UU baru di bidang HKI, yaitu UU no.30
tahun 2000 tentang Rahasian Dagang, UU no.31 tahun 2000 tentang
Desain Industri, UU no. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata letak Sirkuit
Terpadu.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup
Hak cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek,
Desain Industri,Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,Rahasia Dagang dan
Varietas Tanaman.
RUJUKAN DASAR HUKUM :
- Undang-Undang
nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
- Undang-Undang
nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
- Undang-Undang
nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
- Undang-Undang
nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
- Undang-Undang
nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
- Undang-Undang
nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
- Undang-Undang
nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- Ratifikasi
tentang Trade-Ralated Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs)-WTO.
- Ratifikasi
tentang Paris Convention: Protection of Industrial Property and Convention
Establishing World Intellectual Property Organization (WIPO) (Keppres 15,
1997).
- Ratifikasi
tentang Patent Cooperation Treaty (PCT) yang telah dituangkan ke dalam
Keppres nomor 16 tahun 1997.
- Ratifikasi
tentang Trademarks Law Treaty yang telah dituangkan ke dalam Keppres nomor
17 tahun 1997.
- Ratifikasi
tentang Berne Convention: Protection of Literary & Artistic Work yang
telah dituangkan ke dalam Keppres nomor 18 tahun 1997.
- Ratifikasi
tentang WIPO Copyright Treaty yang telah dituangkan ke dalam Keppres nomor
19 tahun 1997.
- Ratifikasi
tentang Convention on Biological Diversity (CBD) yang telah dituangkan ke
dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1994.
- Undang-Undang
RI Nomor 18 Tahun 2002, Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan
dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Pasal 13 ayat 3 Dalam
meningkatkan Pengelolaan Kekayaan Intelektual/KI Perguruan Tinggi dan
Lembaga Litbang wajib mengusahakan pembentukan Sentra HKI sesuai dengan
kapasitas dan kemampuannya).
- Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005, Tentang Alih Teknologi Kekayaan
Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi
dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan.
- Peraturan
Menteri Perindustrian RI nomor 35/M-IND/PER/6/2006 tanggal 21 Juni 2006
tentang Pembentukan Tim Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan
Intelektual pada Departemen Perindustrian.
BAB III
PENUTUP
Kekayaan Intelektual adalah
pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (HKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang
diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual'
mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan
intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
REFERENSI
http://id.wikipedia.org/wiki/HKI; Buku
panduan HKI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar