Selasa, 15 Mei 2012

Pengakuan Hukum Untuk Hak Milik


BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang. Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.  Dimana prinsip-prinsip dasar WTO adalah : percaya bahwa keterbukaan, stabilitas dan sistem peraturan perdagangan multilateral sangat menguntungkan bagi kesejahteraan semua negara, khususnya bagi negara kecil dan berkembang. Dan memberikan perlakuan yang khusus bagi negara berkembang dalam mengembangkan kepentingannya.
BAB II
PEMBAHASAN
Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (HKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Berdasarkan sejarah perkembangan sistem perlindungan HKI di Indonesia bahwa:
  1. Pada tanggal 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris (Paris Convention for the Protection of Industrial Property Stockholm Revision 1967) berdasarkan Keputusan Presiden No.24 thun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum pernah karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu pasal 1 s/d 12, dan pasal 28 ayat 1.
  2. Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights(Persetujuan TRIP's).
  3. Tiga tahun kemudian, pada tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No,.6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
  4. Di penghujung tahun 2000, disahkan tiga UU baru di bidang HKI, yaitu UU no.30 tahun 2000 tentang Rahasian Dagang, UU no.31 tahun 2000 tentang Desain Industri, UU no. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata letak Sirkuit Terpadu.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri,Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.
RUJUKAN DASAR HUKUM :
  1. Undang-Undang nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
  2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
  3. Undang-Undang nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
  4. Undang-Undang nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
  5. Undang-Undang nomor  30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
  6. Undang-Undang nomor  31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
  7. Undang-Undang nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  8. Ratifikasi tentang Trade-Ralated Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs)-WTO.
  9. Ratifikasi tentang Paris Convention: Protection of Industrial Property and Convention Establishing World Intellectual Property Organization (WIPO) (Keppres 15, 1997).
  10. Ratifikasi tentang Patent Cooperation Treaty (PCT) yang telah dituangkan ke dalam Keppres nomor 16 tahun 1997.
  11. Ratifikasi tentang Trademarks Law Treaty yang telah dituangkan ke dalam Keppres nomor 17 tahun 1997.
  12. Ratifikasi tentang Berne Convention: Protection of Literary & Artistic Work yang telah dituangkan ke dalam Keppres nomor 18 tahun 1997.
  13. Ratifikasi tentang WIPO Copyright Treaty yang telah dituangkan ke dalam Keppres nomor 19 tahun 1997.
  14. Ratifikasi tentang Convention on Biological Diversity (CBD) yang telah dituangkan ke dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1994.
  15. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2002, Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Pasal 13 ayat 3 Dalam meningkatkan Pengelolaan Kekayaan Intelektual/KI Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang wajib mengusahakan pembentukan Sentra HKI sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya).
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005, Tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan.
  17. Peraturan Menteri Perindustrian RI nomor 35/M-IND/PER/6/2006 tanggal 21 Juni 2006 tentang Pembentukan Tim Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual pada Departemen Perindustrian.

BAB III
PENUTUP
Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (HKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
REFERENSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar