BAB I
PENDAHULUAN
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan.Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan
dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar
masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku
dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan
untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan
lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa
"Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan
peraturan tirani yang merajalela
BAB II
PEMBAHASAN
Etika, pada dasarnya adalah suatu komitmen untuk melakukan
apa yang benar dan menghindari apa yang tidak benar. Oleh karena itu, perilaku
etika berperan melakukan ‘apa yang benar’ dan ‘baik’ untuk menentang apa yang
‘salah’ dan ‘buruk’. Etika bisnis sangat penting untuk mempertahankan loyalitas
pemilik kepentingan dalam membuat keputusan dan memecahkan persoalan
perusahaan. Mengapa demikian? Karena semua keputusan perusahaan sangat
mempengaruhi dan dipengaruhi oleh pemilik kepentingan. Pemilik kepentingan adalah
semua individu atau kelompok yang berkepentingan dan berpengaruh terhadap
keputusan perusahaan. Ada dua jenis pemilik kepentingan yang berpengaruh terhadap
perusahaan, yaitu pemilik kepentingan internal dan eksternal. Investor,
karyawan, manajemen, dan pimpinan perusahaan merupakan pemilik kepentingan
internal, sedangkan pelanggan, asosiasi dagang, kreditor, pemasok, pemerintah,
masyarakat umum, kelompok khusus yang berkepentingan terhadap perusahaan
merupakan pemilik kepentingan eksternal. Pihak-pihak ini sangat menentukan
keputusan dan keberhasilan perusahaan. Yang termasuk kelompok pemilik
kepentingan yang memengaruhi keputusan bisnis adalah: (1) Para pengusaha/mitra
usaha, (2) Petani dan pemasok bahan baku, (3) Organisasi pekerja, (4) Pemerintah, (5)
Bank, (6) Investor, (7) Masyarakat umum, serta (8) Pelanggan dan konsumen.
Siapakah
pihak yang bertanggung jawab terhadap moral etika dalam perusahaan? Pihak yang
bertanggung jawab terhadap moral etika adalah manajer. Oleh karena itu, ada
tiga tipe manajer dilihat dari sudut etikanya, yaitu:
1.
Manajemen
Tidak bermoral. Manajemen tidak
bermoral didorong oleh kepentingan dirinya sendiri, demi keuntungan sendiri
atau perusahaan. Kekuatan yang menggerakkan manajemen immoral adalah
kerakusan/ketamakan, yaitu berupa prestasi organisasi atau keberhasilan
personal. Manajemen tidak bermoral merupakan kutub yang berlawanan dengan
manajemen etika. Misalnya, pengusaha yang menggaji karyawannya dengan gaji di
bawah upah minimum atau perusahaan yang meniru produk-produk perusahaan lain,
atau perusahaan percetakan yang memperbanyak cetakannya melebihi kesepakatan
dengan pemegang hak cipta, dan sebagainya (Thomas W. Zimmerer, Norman M.
Scarborough, Entrepreneurship and The New Ventura Formation, 1996,
hal. 21).
2.
Manajemen
Amoral. Tujuan utama dari
manajemen amoral adalah laba, akan tetapi tindakannya berbeda dengan manajemen
immoral. Ada satu cara kunci yang membedakannya, yaitu mereka tidak
dengan sengaja melanggar hukum atau norma etika. Yang terjadi pada manajemen
amoral adalah bebas kendali dalam mengambil keputusan, artinya mereka tidak
mempertimbangkan etika dalam mengambil keputusan. Salah satu conoth dari
manajemen amoral adalah penggunaan uji kejujuran detektor bagi calon karyawan.
3.
Manajemen
Bermoral. Manajemen bermoral
juga bertujuan untuk meraih keberhasilan, tetapi dengan menggunakan aspek legal
dan prinsip-prinsip etika. Filosofi manajer bermoral selalu melihat hukum
sebagai standar minimum untuk beretika dalam perilaku.
Menurut pendapat Michael Josephson, ada
10 prinsip etika yang mengarahkan perilaku :
1.
Kejujuran, yaitu penuh
kepercayaan, bersifat jujur, sungguh-sungguh, terus-terang, tidak curang, tidak
mencuri, tidak menggelapkan, tidak berbohong.
2.
Integritas, yaitu
memegang prinsip, melakukan kegiatan yang terhormat, tulus hati, berani dan
penuh pendirian/keyakinan, tidak bermuka dua, tidak berbuat jahat, dan dapat
dipercaya.
3.
Memeliharan janji,
yaitu selalu menaati janji, patut dipercaya, penuh komitmen, patuh, tidak
menginterpretasikan persetujuan dalam bentuk teknikal atau legalitas dengan
dalih ketidakrelaan.
4.
Kesetiaan, yaitu
hormat dan loyal kepada keluarga, teman, karyawan, dan negara, tidak
menggunakan atau memperlihatkan informasi rahasia, begitu juga dalam suatu
konteks profesional, menjaga/melindungi kemampuan untuk membuat keputusan
profesional yang bebas dan teliti, dan menghindari hal yang tidak pantas serta
konflik kepentingan.
5.
Kewajaran/keadilan,
yaitu berlaku adil dan berbudi luhur, bersedia mengakui kesalahan,
memperlihatkan komitmen keadilan, persamaan perlakuan individual dan toleran
terhadap perbedaa, serta tidak bertindak melampaui batas atau mengambil
keuntungan yang tidak pantas dari kesalahan atau kemalangan orang lain.
6.
Suka membantu orang
lain, yaitu saling membantu, berbaik hati, belas kasihan, tolong menolong,
kebersamaan, dan menghindari segala sesuatu yang membahayakan orang lain.
7.
Hormat kepada orang
lain, yaitu menghormati martabat orang lain, kebebasan dan hak menentukan nasib
sendiri bagi semua orang, bersopan santun, tidak merendahkan dan mempermalukan
martabat orang lain.
8.
Warga negara yang
bertanggung jawab, yaitu selalu mentaati hukum/aturan, penuh kesadaran sosial,
dan menghormati proses demokrasi dalam mengambil keputusan.
9.
Mengejar keunggulan,
yaitu mengejar keunggulan dalam segala hal, baik dalam pertemuan pesonal maupun
pertanggungjawaban profesional, tekun, dapat dipercaya/diandalkan, rajin penuh
komitmen, melakukan semua tugas dengan kemampuan terbaik, dan mengembangkan
serta mempertahankan tingkat kompetensi yang tinggi.
10.
Dapat
dipertanggungjawabkan, yaitu memiliki dan menerima tanggung jawab atas
keputusan dan konsekuensinya serta selalu memberi contoh.
BAB III
PENUTUP
Yang termasuk kelompok pemilik kepentingan yang memengaruhi
keputusan bisnis adalah: (1) Para pengusaha/mitra usaha, (2) Petani dan pemasok
bahan baku, (3) Organisasi pekerja, (4) Pemerintah, (5)
Bank, (6) Investor, (7) Masyarakat umum, serta (8) Pelanggan dan konsumen.
REFERENSI